Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fenomena Serangan Fajar

Perspektif Hukum Islam Dalam Konteks Keamanan Pemilu

Authors

DOI:

https://doi.org/10.61842/swq/v2i1.16

Keywords:

Islamic Law Security Serangan Fajar

Abstract

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan tonggak penting dalam sistem demokratisasi suatu negara untuk memilih pemimpin dan menentukan arah politik negara. Namun, fenomena Serangan Fajar, yang melibatkan tindakan intimidasi pada saat sebelum atau pada hari pemungutan suara, telah menjadi ancaman serius bagi integritas proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia merambat dalam kehidupan masyarakat namun bertumpang tindih dengan tradisi politik yang tidak dibenarkan dalam hukum seperti serangan fajar dari perspektif fiqh siyasah termasuk hak-hak warga negara, tanggung jawab negara, menyelidiki implikasi hukum dan kerangka kerja yang relevan dalam menanggapi fenomena tersebut dalam konteks keamanan pemilu. Metode Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Studi Literatur. Fiqh Siyasah mengatur kebijakan negara berdasarkan ajaran Islam, bertujuan untuk kemaslahatan umat. Serangan Fajar sebagai praktik politik uang melanggar hukum Indonesia dan diancam dengan pidana. Dalam Islam, politik uang atau risywah adalah haram dan dilaknat oleh Allah SWT serta Rasulullah SAW. Praktik ini merusak demokrasi dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, penguatan kebijakan terhadap keamanan pemilu oleh Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilu.

   How to Cite

Safaruddin Safaruddin, & Tafrihatul Ula. (2024). Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fenomena Serangan Fajar: Perspektif Hukum Islam Dalam Konteks Keamanan Pemilu. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.61842/swq/v2i1.16

   References

  • ACLC. (2023). Waspadai Bahaya Politik Uang, Induk dari Korupsi, KPK. Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/ Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politikuang-induk-dari-korupsi
  • ahmad zaky yamani, muhibbin, hasani zakari. (2024). Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia Perspektif. syintax idea, 6(3).
  • Alvons, M. (2018). Kebeasan Keamanan, Keadilan, Dan Kedamaiann Dalam Pemilihan Umum Untuk Stabilitas Negara. Legisilasi Indonesia, 15(4).
  • Angger Sigit pramuki, M. chahyaningsih. (n.d.). Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara (Aksara (ed.)). Tim Yustika.
  • Firdaus, A. (2020). Money Politics Dalam pemilihan Umum Oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum. justiqa, 2(01).
  • Fitriani, A., Ramadhani, F., Putri, S., & Maharani, S. (2023). Analisis Politik Uang dalam Pemilihan Umum: Perspektif Hukum Islam dan NKRI. AKSIOLOGI: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2), 109–155. https://aksiologi.pubmedia.id/index.php/aksiologi
  • Ibn al-Atsir. (n.d.). al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar (Juz II). Dar al Fikr.
  • Ibnu Qudamah. (1984). Al-Mughniy (IV). Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah.
  • Ibrahim. (2006). Uang Haram (Amzah (ed.)).
  • Indonesia, R. (2017). Undang-undang No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 530.
  • Iqbal, M. (2014). Fiqih Siyasah. Prenada Media Group.
  • Ismail. (2022). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Poltik Uang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Pinrang (Prespektif Fiqih Siyasah).
  • Istiqamah, N. F. P. (2021). Praktik Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif. Rechstenstudent, 2(1).
  • J. Suyuti Pulungan. (1997). Fiqh Siyasah, Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Raja Grapindo Persada.
  • Kumolo, T. (2015). Politik Hukum PILKADA Serentak. PT Mizan Publika.
  • Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Risywah (Suap) Ghulul (Korupsi) Dan Hadiah Kepada Pejabat. 368–369.
  • Muhammad Amin. (1967). Hasyiyah Ibn Abidin. Dar al Fikr.
  • Muhammad Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah. Prenada Media Group.
  • Muhammad, N. (2023). Sebagian Warga Terima “Serangan Fajar” Pemilu 2024. Databoks.
  • Mumpuni, A. (2024). Survei Indikator: Toleransi Politik Uang Tinggi pada Pemilu 2024. tirto.id.
  • Musthafa Dib Al-bugha. (2009). Ringkasan Fiqih Mahzab Syafii Musnad Ahmad. PT. Mizan Publika.
  • Pulungan, j. S. (1997). Fiqih Siyasah, Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Raja Grafindo Persada.
  • Randi, Y. (2022). Prespektif Hukum Islam Tentang Politik Uang (Kajian Atas Keputusan Musyawarah Nasional VI MUI No.4/Munas/VI/MUI/2000).
  • Setiawan, H. (2018). Pemikiran Politik M. Amien Rais Tentang Demokrasi Din Indonesia Prespektif Fiqh Siyasah.
  • Simantupang. (2018). Pengaruh Budaya Politik Uang Dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(3).
  • Sunanta, I. (2014). Politik Hukum Islam. CV Pustaka Setia.
  • Syamsudin Muhammad bin Abi ‘Abbasar Ramli. (1984). Nihayatul Muhtaj (Juz IV). Dar al Fikr.

Published

2024-06-25

   Statistic

Download data is not yet available.