Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif : Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu

Authors

Usammah Usammah
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61842/swq/v1i2.6

Keywords:

Islamic Law Death Penalty Criminal Law

Abstract

Diskursus mengenai penerapan dan penetapan hukuman mati masih belum menemukan titik temu. Hukuman mati merupakan pidana yang paling berat dalam sistem pemidanaan. Meskipun demikian, hukuman mati banyak diterapkan dalam hukum pidana di berbagai negara, dengan berbagai cara eksekusi, mulai dari pancung, gantung, suntikan mati, hingga tembak mati. Di Indonesia, hukuman mati sebelumnya diterapkan dengan cara digantung dan dipancung. Namun, berdasarkan Undang-undang No. 2 Pnps Tahun 1964, tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur, dimulai dari penetapan kejaksaan tinggi hingga eksekusi yang dilakukan di tempat yang tersembunyi dari masyarakat. Perdebatan mengenai hukuman mati sudah ada sejak dimuatnya ketentuan pidana dalam KUHP Hindia Belanda dan terus berlanjut hingga kini. Beberapa alasan dipertahankannya hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana, yaitu: (i) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (ii) memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum, dan (iii) mencegah pelaku mengulangi kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati masih dianggap perlu sebagai upaya menakut-nakuti penjahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif dan preskriptif, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan akan hukuman mati secara normatif terasa lebih diperlukan, mengingat hukuman penjara yang tidak efektif dalam menekan angka kejahatan. Penjara kadang dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan." Perspektif HAM tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan hukuman mati, meskipun menghilangkan nyawa adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM. Namun, prinsip dasar HAM juga mengatur hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan menjamin hak-hak dasar lainnya yang harus dilindungi oleh negara.

   References

Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdul Qadir ‘Audah. Tasyrî’ al-Jinâ’i al-Islâmî; muqarana bil qanun al-qadh’i. jilid I. Bairut: Muasasah risalah.

Alvi Syahrin. Penelitian Hukum Normatif, Kuliah Kedua pada Program Magister Bidang Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan tanggal 2 Maret 2004

Chairul Huda (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan; tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. cet. ke 1. Jakarta: Prenada Media.

Em Zul Fajri, Ratu Aprillia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.

Leden Marpaung (2006). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cet ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Abu Zahrah (1985). Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.

Madiasa Ablisar (2011). Hukuman cambuk sebagai alternatif pemidanaan dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Medan:USU Press.

Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini. ed. 2, Cet. I. Jakarta: Prenada Media.

Oemar Seno Adji (1985). Hukum Pidana Pengembangan. Cet. I. Jakarta: Erlangga.

Paisol Burlian (2015). Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia. Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki (2006). Penelitian Hukum. Cet. Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rusjdi Ali Muhammad dan Khairizzaman (2011). Konstelasi Syariat Islam di Era Global. edisi pertama, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.

Safriadi, S. (2016). Kontribusi Ibn ‘Āsyūr Dalam Kajian Maqāsid Al- yarī’Ah. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), https://doi.org/10.22373/jiif.v15i2.546

Soerjono Soekanto. Sri Mamudji (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1, Cet. 6. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto (1974). Suatu dilema dalam pembaharuan sistem pidana Indonesia (selanjutnya disebut buku I). pidato pengukuhan Guru Besar Tetap Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang.

Todung Mulya Lubis dan Alaxader Lay (2009). Kontroversi Hukuman Mati perbedaan pendapat hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Topo Santoso (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press.

Zainal Abidin Farid (2007). Hukum Pidana I, Cet kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2023-12-24

   Statistic

Download data is not yet available.

   How to Cite

Usammah Usammah. (2023). Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif: Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 1(2), 1–28. https://doi.org/10.61842/swq/v1i2.6