Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif
: Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.61842/swq/v1i2.6
Keywords:
Islamic Law Death Penalty Criminal Law
Abstract
Diskursus mengenai penerapan dan penetapan hukuman mati masih belum menemukan titik temu. Hukuman mati merupakan pidana yang paling berat dalam sistem pemidanaan. Meskipun demikian, hukuman mati banyak diterapkan dalam hukum pidana di berbagai negara, dengan berbagai cara eksekusi, mulai dari pancung, gantung, suntikan mati, hingga tembak mati. Di Indonesia, hukuman mati sebelumnya diterapkan dengan cara digantung dan dipancung. Namun, berdasarkan Undang-undang No. 2 Pnps Tahun 1964, tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur, dimulai dari penetapan kejaksaan tinggi hingga eksekusi yang dilakukan di tempat yang tersembunyi dari masyarakat. Perdebatan mengenai hukuman mati sudah ada sejak dimuatnya ketentuan pidana dalam KUHP Hindia Belanda dan terus berlanjut hingga kini. Beberapa alasan dipertahankannya hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana, yaitu: (i) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (ii) memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum, dan (iii) mencegah pelaku mengulangi kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati masih dianggap perlu sebagai upaya menakut-nakuti penjahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif dan preskriptif, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan akan hukuman mati secara normatif terasa lebih diperlukan, mengingat hukuman penjara yang tidak efektif dalam menekan angka kejahatan. Penjara kadang dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan." Perspektif HAM tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan hukuman mati, meskipun menghilangkan nyawa adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM. Namun, prinsip dasar HAM juga mengatur hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan menjamin hak-hak dasar lainnya yang harus dilindungi oleh negara.
References
Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Qadir ‘Audah. Tasyrî’ al-Jinâ’i al-Islâmî; muqarana bil qanun al-qadh’i. jilid I. Bairut: Muasasah risalah.
Alvi Syahrin. Penelitian Hukum Normatif, Kuliah Kedua pada Program Magister Bidang Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan tanggal 2 Maret 2004
Chairul Huda (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan; tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. cet. ke 1. Jakarta: Prenada Media.
Em Zul Fajri, Ratu Aprillia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.
Leden Marpaung (2006). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cet ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Abu Zahrah (1985). Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
Madiasa Ablisar (2011). Hukuman cambuk sebagai alternatif pemidanaan dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Medan:USU Press.
Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini. ed. 2, Cet. I. Jakarta: Prenada Media.
Oemar Seno Adji (1985). Hukum Pidana Pengembangan. Cet. I. Jakarta: Erlangga.
Paisol Burlian (2015). Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia. Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki (2006). Penelitian Hukum. Cet. Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rusjdi Ali Muhammad dan Khairizzaman (2011). Konstelasi Syariat Islam di Era Global. edisi pertama, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.
Safriadi, S. (2016). Kontribusi Ibn ‘Āsyūr Dalam Kajian Maqāsid Al- yarī’Ah. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), https://doi.org/10.22373/jiif.v15i2.546
Soerjono Soekanto. Sri Mamudji (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1, Cet. 6. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto (1974). Suatu dilema dalam pembaharuan sistem pidana Indonesia (selanjutnya disebut buku I). pidato pengukuhan Guru Besar Tetap Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang.
Todung Mulya Lubis dan Alaxader Lay (2009). Kontroversi Hukuman Mati perbedaan pendapat hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Topo Santoso (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press.
Zainal Abidin Farid (2007). Hukum Pidana I, Cet kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
2023-12-24
Statistic
-
Read Counter : 367
Download : 203
Download data is not yet available.
Issue
Section
Articles
How to Cite
Usammah Usammah. (2023). Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif: Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu. Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, 1(2), 1–28. https://doi.org/10.61842/swq/v1i2.6
License
Copyright (c) 2023 Usammah Usammah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are accessible to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so reasonably but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits
DOI:
https://doi.org/10.61842/swq/v1i2.6Keywords:
Islamic Law Death Penalty Criminal LawAbstract
Diskursus mengenai penerapan dan penetapan hukuman mati masih belum menemukan titik temu. Hukuman mati merupakan pidana yang paling berat dalam sistem pemidanaan. Meskipun demikian, hukuman mati banyak diterapkan dalam hukum pidana di berbagai negara, dengan berbagai cara eksekusi, mulai dari pancung, gantung, suntikan mati, hingga tembak mati. Di Indonesia, hukuman mati sebelumnya diterapkan dengan cara digantung dan dipancung. Namun, berdasarkan Undang-undang No. 2 Pnps Tahun 1964, tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur, dimulai dari penetapan kejaksaan tinggi hingga eksekusi yang dilakukan di tempat yang tersembunyi dari masyarakat. Perdebatan mengenai hukuman mati sudah ada sejak dimuatnya ketentuan pidana dalam KUHP Hindia Belanda dan terus berlanjut hingga kini. Beberapa alasan dipertahankannya hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana, yaitu: (i) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (ii) memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum, dan (iii) mencegah pelaku mengulangi kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati masih dianggap perlu sebagai upaya menakut-nakuti penjahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif dan preskriptif, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan akan hukuman mati secara normatif terasa lebih diperlukan, mengingat hukuman penjara yang tidak efektif dalam menekan angka kejahatan. Penjara kadang dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan." Perspektif HAM tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan hukuman mati, meskipun menghilangkan nyawa adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM. Namun, prinsip dasar HAM juga mengatur hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan menjamin hak-hak dasar lainnya yang harus dilindungi oleh negara.
References
Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Qadir ‘Audah. Tasyrî’ al-Jinâ’i al-Islâmî; muqarana bil qanun al-qadh’i. jilid I. Bairut: Muasasah risalah.
Alvi Syahrin. Penelitian Hukum Normatif, Kuliah Kedua pada Program Magister Bidang Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan tanggal 2 Maret 2004
Chairul Huda (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan; tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. cet. ke 1. Jakarta: Prenada Media.
Em Zul Fajri, Ratu Aprillia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.
Leden Marpaung (2006). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cet ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Abu Zahrah (1985). Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
Madiasa Ablisar (2011). Hukuman cambuk sebagai alternatif pemidanaan dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Medan:USU Press.
Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini. ed. 2, Cet. I. Jakarta: Prenada Media.
Oemar Seno Adji (1985). Hukum Pidana Pengembangan. Cet. I. Jakarta: Erlangga.
Paisol Burlian (2015). Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia. Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki (2006). Penelitian Hukum. Cet. Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rusjdi Ali Muhammad dan Khairizzaman (2011). Konstelasi Syariat Islam di Era Global. edisi pertama, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.
Safriadi, S. (2016). Kontribusi Ibn ‘Āsyūr Dalam Kajian Maqāsid Al- yarī’Ah. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), https://doi.org/10.22373/jiif.v15i2.546
Soerjono Soekanto. Sri Mamudji (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1, Cet. 6. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto (1974). Suatu dilema dalam pembaharuan sistem pidana Indonesia (selanjutnya disebut buku I). pidato pengukuhan Guru Besar Tetap Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang.
Todung Mulya Lubis dan Alaxader Lay (2009). Kontroversi Hukuman Mati perbedaan pendapat hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Topo Santoso (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press.
Zainal Abidin Farid (2007). Hukum Pidana I, Cet kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Statistic
- Read Counter : 367 Download : 203
Issue
Section
How to Cite
License
Copyright (c) 2023 Usammah Usammah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are accessible to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so reasonably but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits



